basmalah

Sabtu, 17 Maret 2012

Dinas Kesehatan akhirnya menyikapi "profesi tukang gigi"

Waktu liat2 yahoonews, gak sengaja liat berita yang berhubungan dg kedokteran gigi...
Isinya tentang perizinan profesi tukang gigi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menertibkan keberadaan tukang gigi, karena melakukan tindakan medis yang bukan kewenangannya. Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes dr HR Dedi Kuswenda, MKes menyatakan, kewenangan tukang gigi hanya membuat gigi tiruan lepas dari arkilic sebagian atau penuh, serta memasang gigi tiruan lepasan (dengan syarat tidak boleh di atas akar gigi).

"Harusnya kewenangannya ya cuma itu, tapi kan pada praktiknya banyak tukang gigi yang memasang kawat gigi, bahkan menambal dan mencabut gigi," jelas Dedi dalam jumpa pers terkait penertiban praktik tukang gigi, di ruang rapat Kapuskom Kemenkes, Sabtu (17/3/2012).

Kemenkes, lanjutnya, sebenarnya sudah tidak menerbitkan izin baru bagi tukang gigi, yang ada hanya pembaruan izin bagi mereka yang sudah memiliki izin, berdasarkan Permenkes/DPK/I/K/1969.
Kemenkes melalui Permenkes No 1871/MENKES/PER/IX/2011, mencabut Permenkes No 339/MENKES/PER/V/1989, yang mengatur tentang kewenangan dan perizinan tukang gigi.
"Untuk tindakan riil di masyarakat, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, dalam upaya menertibkan dan membina tukang gigi," imbuh Dedi.
Sehingga, paparnya, tukang gigi bisa diarahkan menjadi teknisi gigi (pekerja di laboratorium kedokteran gigi), atau mengembalikan tukang gigi ke fungsi awal, dengan kewenangan-kewenangan yang terbatas sebagaimana diatur undang-undang. (*) 

Jadi ternyata dulunya pada tahun 1989, Menkes mengizinkan keberadaan tukang gigi, tetapi hanya sebatas membuat dan memasang gigi palsu, itupun hanya gigi tiruan lepasan, bukan gigi tiruan cekat yang hanya bisa dipasang oleh dokter gigi. Tetapi sekarang tukang gigi juga melakukan perawatan orthodonti dengan behel, penambalan gigi, dan mencabut gigi. Padahal semua perawatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan persarafan,vaskularisasi,dan tulang alveolar/tulang rahang yang semuanya sesuai kompetensi dokter gigi. 

Syukurnya, Dinkes tidak sepenuhnya melarang keberadaan profesi tukang gigi, karena Dinkes akan melaksanakan Permenkes terbarunya dengan sosialisasi langsung kepada tukang gigi tsb. Semoga dengan adanya Permenkes tsb, tidak ada pihak yang dirugikan, baik tukang gigi sendiri, maupun pasien dan dokter gigi.

Sumber : 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
http://id.berita.yahoo.com/tindakan-medis-tukang-gigi-melebihi-kewenangannya-094047739.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar